• Pamulang, Tangerang Selatan

Struktur Organisasi

TUGAS DAN FUNGSI LABSCHOOL UNPAM

Tugas:

Menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah baik formal maupun Non Formal.

Fungsi:

  1. Perumusan, penerapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan ANak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah baik formal maupun Non Formal;
  2. Pengelolaan sarana/prasarana dan keuangan Yayasan yang menjadi tanggung jawab Labschool Unpam;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah baik formal maupun Non Formal;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, supervisi, dan evaluasi atas pelaksanaan urusan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah baik formal maupun Non Formal.

RINCIAN TUGAS
BIDANG AKADEMIK DAN INTEGRASI ANTAR LEMBAGA

  1. Menyiapkan bahan rumusan, penerapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik;
  2. Menyiapkan bahan rumusan, penerapan, dan pelaksanaan kebijakan integrasi Unpam dan satuan pendidikan di bawah Labschool;
  3. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan hubungan satuan pendidikan di bawah Labschool dengan instansi lain;
  4. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan kebijakan akademik dan integrasi antar lembaga;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan akademik dan integrasi antar lembaga;
  6. Menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja semester dan tahunan di Bidang Akademik dan Integrasi antar Lembaga

RINCIAN TUGAS
BIDANG KEUANGAN DAN SARANA/PRASARANA

  1. Menyiapkan bahan rumusan, penerapan, dan pelaksanaan kebijakan keuangan Yayasan yang menjadi tanggung jawab Labschool Unpam
  2. Menyiapkan bahan rumusan, penerapan, dan pelaksanaan kebijakan sarana/prasarana Yayasan yang menjadi tanggung jawab Labschool Unpam;
  3. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan kebijakan sarana/prasarana Yayasan yang menjadi tanggung jawab Labschool Unpam;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keuangan dan sarana/prasarana Yayasan yang menjadi tanggung jawab Labschool Unpam;
  5. Menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja semester dan tahunan di bidang keuangan dan sarana/prasarana.

RINCIAN TUGAS
BIDANG SDM DAN PENJAMIN MUTU

  1. Menyiapkan bahan rumusan, penerapan, dan pelaksanaan kebijakan SDM;
  2. Menyiapkan bahan rumusan, penerapan, dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu;
  3. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penjaminan Mutu;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penjaminan Mutu;
  5. Menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja semester dan tahunan di bidang SDM dan penjaminan mutu.